KOMITE MADRASAH
Mitra strategis MTsN 7 Aceh Tengah dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang berkualitas, transparan, dan partisipatif berbasis semangat gotong royong.
Peran dan Fungsi
Komite Madrasah hadir mewakili suara orang tua dan masyarakat untuk mengawal mutu pendidikan melalui empat peran strategis berikut.
Pemberi Pertimbangan (Advisory)
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi terkait penyusunan kebijakan madrasah, program unggulan, hingga Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
Pendukung (Supporting)
Mendukung terwujudnya layanan pendidikan bermutu dengan menggalang dukungan finansial, pemikiran, maupun tenaga dari masyarakat secara sukarela dan tanpa paksaan.
Pengontrol (Controlling)
Mengawasi dan memantau jalannya program madrasah untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam setiap operasional pendidikan.
Mediator (Mediating)
Menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pihak madrasah dengan orang tua/wali siswa serta masyarakat luas demi meminimalisir kesalahpahaman informasi.
Struktur Kepengurusan
Masa Bakti 2023 - 2026